Rabu, 29 Maret 2017

Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Media Siber, Undang Undang Pokok Pers dan 9 Elemen Jurnalistik Menurut Bill Kovach & Tom Rosientiels


                                         KODE ETIK JURNALISTIK

Secara umum, setiap kelompok profesi selalu memiliki kode etik. Kode etik merupakan norma atau asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku. Kode etik berlainan dengan hukum walaupun keduanya bersifat mengatur serta menjadi pedoman dalam bertingkah laku. Sama halnya dengan jurnalistik yang juga memiliki kode etik jurnalistik. Sebelum kita jauh membahas mengenai kode etik jurnalistik ada baiknya anda memperdalam bagaimana ciri dari suatu kode etik tersebut, yaitu

1. Kode etik mempunyai sanksi yang bersifat moral terhadap anggota kelompok tersebut.
2. Daya jangkauan suatu kode etik hanya tertuju kepada kelompok yang mempunyai kode etik tersebut.

Kode etik dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.

Bentuk-Bentuk Kode Etik

Dalam sejarah pers Indonesia, terdapat jumlah kode etik yang dirumuskan dan diberlakukan oleh organisasi wartawan seperti PWI, AJI, dan kode etik yang dibuat bersama, yaitu KEWI (Kode Etik Wartawan Indonesia). Dewan pers yang terbentuk pasca Reformasi 1998 juga merumuskan dua kode etik, yaitu kode praktik dan kode bisnis pers. Dengan demikian, jika diklarifikasikan terdapat tiga mode, yaitu kode etik wartawan Indonesia, kode praktik bagi media pers, dan kode etik jurnalistik.

Apabila seorang jurnalis melanggar kode etik jurnalistik. Dewan Kehormatan PWI berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik dan sanksi terhadap pelakunya. Dewan Kehormatan PWI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kesalahan dan sanksi bagi pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik di Indonesia. Keputusan Dewan Kehormatan PWI tidak dapat diganggu, gugat. Hukuman dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan PWI kepada pelaku pelanggaran kode etik jurnalistik sebagai berikut :

  1.     Peringatan biasa.

  2.     Peringatan keras.

  3.     Skorsing dari keanggotaan PWI untuk selama-lamanya dua tahun.

  4.     Kode Etik Wartawan Indonesia

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. 

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.

c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah :

    a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber

    b. menghormati hak privasi

    c. tidak menyuap

    d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya

    e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang

    f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara

    g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

    h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran

    a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.

    b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

    c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.

    d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran

    a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

    b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.

    c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.

    d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.

    e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran

    a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

    b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran

    a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

    b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran

    a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

    b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.

    c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.

    d. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran
    a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    Penafsiran
    a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    Penafsiran
    a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
    Penafsiran
    a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    (Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)


    Sumber : http://dewanpers.or.id/peraturan/detail/190/kode-etik-jurnalistik

                 : http://www.kajianteori.com/2015/02/kode-etik-jurnalistik.html

            

                      PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

    Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

     1. Ruang Lingkup

    a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

     2. Verifikasi dan keberimbangan berita

    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

     3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

     4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

     5. Pencabutan Berita

    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

     6. Iklan

    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan 'advertorial', 'iklan', 'ads', 'sponsored', atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

     7. Hak Cipta

    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     8. Pencantuman Pedoman

    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

     9. Sengketa

    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

     Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Sumber : http://dewanpers.or.id/pedoman/detail/167/pedoman-pemberitaan-media-siber

    Undang Undang Pokok PERS

    PENJELASAN

    ATAS

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 40 TAHUN 1999

    TENTANG

    P E R S


    I. UMUM

    Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan

    berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi

    media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana

    untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. 

    Agar pers

    berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang

    Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal

    itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan

    kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan

    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

    Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat

    terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta

    keadilan dan kebenaran terwujud.

    Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor:

    XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa

    setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan

    Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang

    berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan

    pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa

    gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan

    buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas

    wilayah".

    Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk

    mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme,

    maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati

    hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka

    dikontrol oleh masyarakat.

    Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya

    Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti

    pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk

    dan cara.

    Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak

    mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan lainnya.


    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 40 TAHUN 1999

    TENTANG

    P E R S

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :

    a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan

    rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan

    bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,

    sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum

    dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

    b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

    yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat

    sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi

    manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk

    menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum,

    dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

    c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar

    informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak,

    kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan

    pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan

    hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

    d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang

    berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

    e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan

    Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4

    Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982

    sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

    f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf

    a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang

    Dasar 1945;

    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor

    XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

    Dengan persetujuan

    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :

    1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang

    melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,

    menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,

    suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk

    lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran

    yang tersedia.

    2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha

    pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta

    perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,

    atau menyalurkan informasi.

    3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media

    elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

    4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

    5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

    6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

    7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

    8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi

    informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau

    peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban

    melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan

    jurnalistik.

    9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan

    peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

    10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak

    mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus

    dirahasiakannya.

    11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan

    tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama

    baiknya.

    12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan

    kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang

    orang lain.

    13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap

    suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

    14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

    ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN

    PERANAN PERS

    Pasal 2

    Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsipprinsip

    demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

    Pasal 3

    1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

    2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi

    sebagai lembaga ekonomi.

    Pasal 4

    1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau

    pelarangan penyiaran.

    3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

    mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

    4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan

    mempunyai Hak Tolak.

    Pasal 5

    1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan

    menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga

    tak bersalah.

    2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

    3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

    Pasal 6

    Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :

    a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

    b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan

    Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan

    c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;

    d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan

    kepentingan umum

    e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran

    WARTAWAN

    Pasal 7

    1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

    2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

    Pasal 8

    Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    PERUSAHAAN PERS

    Pasal 9

    1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.

    2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

    Pasal 10

    Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers

    dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk

    kesejahteraan lainnya.

    Pasal 11

    Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

    Pasal 12

    Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara

    terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama

    dan alamat percetakan.

    Pasal 13

    Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :

    a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan

    hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

    b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan

    peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

    Pasal 14

    Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara

    Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

    DEWAN PERS

    Pasal 15

    1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers

    nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

    2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :

    a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;

    b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

    c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat

    atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

    d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;

    e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di

    bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

    f. mendata perusahaan pers;

    3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :

    a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

    b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

    c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang

    dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

    4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.

    5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan

    dengan keputusan Presiden.

    6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat

    dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

    7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :

    a. organisasi pers;

    b. perusahaan pers;

    c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

    PERS ASING

    Pasal 16

    Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di

    Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    PERAN SERTA MASYARAKAT

    Pasal 17

    1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan

    menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

    2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :

    a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan

    teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;

    b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan

    meningkatkan kualitas pers nasional.

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 18

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan

    yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

    (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau

    denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13

    dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

    3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana

    dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

    KETENTUAN PERALIHAN

    Pasal 19

    1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di

    bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku

    atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti

    dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

    2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini,

    wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu

    selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 20

    Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :

    1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok

    Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan

    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir

    dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas

    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan

    Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor

    4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,

    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia)

    2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap

    Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum

    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara

    Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut

    ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan

    penerbitan-penerbitan berkala;


    Dinyatakan tidak berlaku.


    Pasal 21

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap

    orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan

    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


    Disahkan di Jakarta

    Pada tanggal 23 September 1999

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd

    BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 23 September 1999


    MENTERI NEGARA SEKRETARIS

    NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd

    MULADI

    Salinan sesuai dengan aslinya.

    SEKRETARIAT KABINET RI

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

    PR

    Edy Sudibyo


    Sumber : https://www.komisiinformasi.go.id/regulasi/download/id/140

                    

            9 ELEMEN JURNALISTIK MENURUT BILL KOVACH DAN TOM RESENSTIEL

    Bill Kovach

    tom rosenstiel 2001

    9 elemen jurnalistik berdasarkan wawancara selama 3th di amerika

    1. jurnalisme itu mengejar kebenaran ( truth )

    kebenaran itu dibangun setiap hari,misal kecelakaan kereta,hari pertama mengabarkan berapa orang yg luka,dan korban meninggal lalu hari kedua ada info dari korban selamat atau polisi dan hari kedua itu berisi koreksi dari berita sebelum nya dan hari ketiga ada opini dan seterus nya.kebenaran itu dibangun secara perlahan,maka jadilah peristiwa itu dilihat secara utuh.

    2. komitmen wartawan kpd masyarakat dan kepentingan publik

    3.jurnalisme itu disiplin menjalankan verifikasi

    selalu mengecek apa yg sudah di liput,tidak cepat puas,dll.jangan tertuju pada satu sumber untuk mencari info

    disiplin verifikasi inilah yg membedakan dengan jurnalisme abal2 atau yg hanya mencari sensasi

    4.independen terhadap sumber berita

    5.harus menjadi pemantau kekuasaan

    6.Menyediakan Forum bagi masyarakat

    7.berusaha keras membuat hal penting menjadi menarik dan relevan ( nyambung )

    8.menjaga agar berita proporsional ( sesuai dengan porsi nya / sesuai dgn kenyataan ) dan komprehensip

    9.mengutamakan hati nurani


    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar